Daftar Rumah Ibadah Yang Sudah Terverifikasi
Mesjid
Jumlah 27
Gereja
Jumlah 34
Pura
Jumlah 8
Daftar Persyaratan Pengajuan
01
Surat Permohonan Ditujukan Ke Kepala Badan KESBANGPOL
02
Surat Keterangan/Rekomendasi Kemenrtian Agama
03
Surat Keputusan Pengurus Rumah Ibadah
04
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Dan Sekertaris
05
Biodata Pengurus (Ketua Dan Sekretaris)
06
Surat Keterangan Domisili Rumah Ibadah
07
Foto Rumah Ibadah
08
Rekomendasi FKUP
Layanan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Rumah Ibadah
